Barang/Jasa di IKN Diharapkan Pro Produk Dalam Negeri-UMKM
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas
Pengadaan barang dan jasa di IKN Nusantara diharapkan lebih mengedepankan produk dalam negeri dan UMKM.
JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mendorong pengadaan barang dan jasa di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar pro dengan produk dalam negeri (PDN) dan UMKM sebagai upaya menumbuhkan titik-titik ekonomi baru.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP terkait pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa IKN yang semangat utamanya adalah pro produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro-kecil/UMK serta koperasi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8).
Hal itu disampaikan Anas saat menghadiri penandatanganan kontrak secara simbolis terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur ibu kota negara (IKN) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (29/8).
LKPP juga mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berkomitmen mengakomodasi dan mengoptimalkan PDN dan UMK-Koperasi dalam pembangunan IKN ke depannya.
"Misalnya marmer tidak perlu dari luar negeri. Lalu AC, lampu, dan sebagainya yang digunakan di IKN, harus produk dalam negeri. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, termasuk harus melibatkan UMKM-UMKM dan pelaku usaha Kalimantan," jelas Anas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya