![Banyak SPBU Nakal Yang Harus Ditindak](https://koran-jakarta.com/images/article/php1fmvo9_resized.jpg)
Banyak SPBU Nakal Yang Harus Ditindak
![Banyak SPBU Nakal Yang Harus Ditindak](https://koran-jakarta.com/images/article/php1fmvo9_resized.jpg)
Veri Anggriono
Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, Veri menegaskan, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.
Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.
Investigasi Internal
Merespon penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag, Unit Manager Communication Relation and CSR PT. Pertamina (Persero) MOR III, Dewi Sri Utami mengaku akan melakukan investigasi terkait temuan Kemendag tersebut. Pengusutan itu dilakukan secara internal serta berkoordinasi dengan Dinas Metrologi. ers/E-12
Komentar
()Muat lainnya