Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjualan BBM

Banyak SPBU Nakal Yang Harus Ditindak

Foto : ISTIMEWA

Veri Anggriono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi tegas terhadap tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti curang di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa. Kecurangan itu terungkap saat Kemendag melakukan pengawasan selama kegiatan kegiatan hari raya Idul Fitri, antara 15 Mei-23 Mei 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, selama pengawasan tersebut, petugas dari Direktorat Metrologi berhasil menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

"Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu," tegas Veri di Jakarta, Minggu (23/6).

Lebih lanjut Veri menjelaskan, ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

Menurutnya, bagi SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, Veri menegaskan, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.

Investigasi Internal

Merespon penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag, Unit Manager Communication Relation and CSR PT. Pertamina (Persero) MOR III, Dewi Sri Utami mengaku akan melakukan investigasi terkait temuan Kemendag tersebut. Pengusutan itu dilakukan secara internal serta berkoordinasi dengan Dinas Metrologi. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top