Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Praktik Monopoli

Banyak Perusahaan Minyak Goreng Bandel dan Abaikan Panggilan KPPU

Foto : ISTIMEWA

GOPPERA PANGGABEAN Direktur Investigasi KPPU - Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan itu dilakukan atas tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni Pasal 5 mengenai penetapan harga, Pasal 11 soal kartel, dan Pasal 19 huruf c mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," kata Goppera.

Umumkan Nama Produk

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan KPPU sebagai lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU harus menunjukkan kewibawaan bahwa negara bisa memaksa para terduga untuk diperiksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top