Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Praktik Monopoli

Banyak Perusahaan Minyak Goreng Bandel dan Abaikan Panggilan KPPU

Foto : ISTIMEWA

GOPPERA PANGGABEAN Direktur Investigasi KPPU - Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran minyak goreng, yang telah memicu kelangkaan barang dan lonjakan harga.

Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan lembaga antimonopoli tersebut sebenarnya telah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 silam.

Menurut Goppera, pihak yang telah dipanggil itu antara lain produsen dengan jumlah panggilan 20 kali, perusahaan pengemasan lima panggilan, distributor delapan panggilan, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Dari 20 panggilan ke produsen, baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Goppera.

Adapun beberapa produsen lain yang akan turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

Selain itu, KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Goppera.

Sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI, KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.

Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan itu dilakukan atas tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni Pasal 5 mengenai penetapan harga, Pasal 11 soal kartel, dan Pasal 19 huruf c mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," kata Goppera.

Umumkan Nama Produk

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan KPPU sebagai lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU harus menunjukkan kewibawaan bahwa negara bisa memaksa para terduga untuk diperiksa.

"Kalau perusahaannya bandel tidak mau datang, umumkan saja perusahaan dengan nama produknya, biar publik tahu mana merek minyak goreng yang diproduksi perusahaan yang tidak pernah memikirkan rakyat dalam negeri dan mana yang berkomitmen pada rakyat, tak hanya sekadar cari untung," kata Maruf.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top