Banyak Perusahaan Minyak Goreng Bandel dan Abaikan Panggilan KPPU
GOPPERA PANGGABEAN Direktur Investigasi KPPU - Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran minyak goreng, yang telah memicu kelangkaan barang dan lonjakan harga.
Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan lembaga antimonopoli tersebut sebenarnya telah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 silam.
Menurut Goppera, pihak yang telah dipanggil itu antara lain produsen dengan jumlah panggilan 20 kali, perusahaan pengemasan lima panggilan, distributor delapan panggilan, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Dari 20 panggilan ke produsen, baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Goppera.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya