Banyak Perilaku Pengendara yang Harus Diperbaiki
Melanggar Larangan I Pemudik berada di dalam angkutan bak terbuka, di Jalur Tol Pejagan-Pemalang, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (10/6). Meski pihak kepolisian melarang penggunaaan kendaraan bak terbuka untuk mudik, tapi masih banyak pemudik yang melakukan hal tersebut.
Dua contoh aturan itu dilanggar demi efisiensi. Alasannya tentu saja menghemat biaya mudik dan bisa membawa barang lebih banyak. Kendati sudah disosialisasikan pelarangan itu, makin banyak peminatnya, apalagi di wilayah pedesaan. Hal itu menjadi pilihan yang utama daripada tidak bersilaturahim dan berwisata selama Lebaran.
Aturan mobil barang ada di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 137 (Ayat 4), menyebutkan mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Namun, di aturan itu ada pengecualian untuk kondisi geografi tertentu dan prasarana jalan di daerah yang belum memadai.
Sayangnya, sanksi pelanggaran itu cukup ringan, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Selama musim mudik, petugas juga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah, tanpa berani menindak.
Berani Menindak
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya