Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perkebunan - Saat Ini, pada Sistem OSS, 36 perusahaan Telah Ajukan Izin Usaha

Banyak Pengusaha Tak Patuh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sampai saat ini, masih banyak pelaku usaha perkebunan belum melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan masih banyak pelaku usaha perkebunan belum melakukan kewajiban sesuai aturan. Karena itu, lembaga pembina sektor pertanian itu akan memperketat pengawasan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha nakal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, di Jakarta, Senin (28/3), mengingatkan jajaran internal untuk mengevaluasi kinerja. Sebab, sampai saat ini masih ada pelaku usaha perkebunan belum melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan pelaku usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melakukan laporan melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan), dan kewajiban lain sebagaimana tertuang dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

SIPERIBUN bertujuan mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Dari data base yang diperoleh dari SIPERIBUN diketahui bahwa hingga 22 Maret 2022 terdapat 3.281 perusahaan perkebunan yang telah melaporkan kepatuhannya dalam pelaporan SIPERIBUN, dan 724 perusahaan telah mendeklarasikan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/ BO).

Selain itu, sampai saat ini, pada sistem Online Single Submission (OSS) ada 36 perusahaan telah mengajukan izin usaha yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dari jumlah itu, delapan perusahaan telah disetujui, sedangkan 28 perusahaan lainnya masih memerlukan perbaikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top