Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perkebunan - Saat Ini, pada Sistem OSS, 36 perusahaan Telah Ajukan Izin Usaha

Banyak Pengusaha Tak Patuh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan masih banyak pelaku usaha perkebunan belum melakukan kewajiban sesuai aturan. Karena itu, lembaga pembina sektor pertanian itu akan memperketat pengawasan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha nakal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, di Jakarta, Senin (28/3), mengingatkan jajaran internal untuk mengevaluasi kinerja. Sebab, sampai saat ini masih ada pelaku usaha perkebunan belum melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan pelaku usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melakukan laporan melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan), dan kewajiban lain sebagaimana tertuang dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

SIPERIBUN bertujuan mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Dari data base yang diperoleh dari SIPERIBUN diketahui bahwa hingga 22 Maret 2022 terdapat 3.281 perusahaan perkebunan yang telah melaporkan kepatuhannya dalam pelaporan SIPERIBUN, dan 724 perusahaan telah mendeklarasikan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/ BO).

Baca Juga :
Optimalkan Lahan Rawa

Selain itu, sampai saat ini, pada sistem Online Single Submission (OSS) ada 36 perusahaan telah mengajukan izin usaha yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dari jumlah itu, delapan perusahaan telah disetujui, sedangkan 28 perusahaan lainnya masih memerlukan perbaikan.

"Terkait penerbitan perizinan hal penting yang harus dilaksanakan berupa pengawasan, karena hal ini merupakan kewajiban kita yang harus dilakukan secara rutin dan insidental seperti pengawasan rutin dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan Laporan rutin di SIPERIBUN, Penilaian Usaha Perkebunan dan Inspeksi Lapangan, serta Pengawasan insidental dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat," jelasnya.

Dia menegaskan sebagai pemerintah, pihaknya berperan mengawasi semua kewajiban tersebut. Pasalnya, akan ada sanksi terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha perkebunan tidak menjalankan kewajibannya.

Dia menambahkan pengawasan sangat penting dilakukan karena berdampak sangat besar. Pengawasan harus betul-betul diintensifkan sesuai aturan. Karena itu, diperlukan perbaikan sistem lebih baik. Pengawasan rutin juga harus dilakukan dan disepakati bersama.

Selain itu, sejumlah fitur sistem perlu diperbaiki serta harmonisasi regulasi yang belum sinkron ke depan agar selaras dan tepat guna.

Pentingnya Kolaborasi

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan, Erizal Jamal, menyampaikan semua perizinan di Kementan terpusat di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman. Perizinan Pertanian sebagai pintu masuk awal perizinan kemudian proses selanjutnya ada di masing-masing eselon I lingkup Kementan.

Untuk itu, koordinasi dan kolaborasi menjadi hal sangat penting. Selain itu, perlu dilakukan uji petik untuk melihat permasalahannya dan evaluasi secara rutin guna menemukan solusi. "Kami berharap agar pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten ikut untuk mendorong pelaku usaha yang berada di wilayahnya dalam melakukan pelaporan di SIPERIBUN sebagai bentuk pengawasan," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top