Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebidupan Berdemokrasi -- Ketua KPK Yakin Parpol Miliki Kematangan Demokrasi Hindari Korupsi

Banyak Parpol yang Tidak Aktif Berpotensi Ganggu Demokrasi

Foto : Istimewa

Menkumham Yassona H Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.

"Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi," kata Menkumham Yassona H Laoly saat memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, kemarin.

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya. Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital. "Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.)," kata Yasonna.

Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024. "Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.

Yasonna, dalam pertemuannya dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu, pun berharap para ahli hukum tata negara dapat ikut aktif mengedukasi masyarakat mengenai peran dan wewenang Ditjen AHU Kemenkumham.

Praktik Korupsi

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini pengurus partai politik (parpol) memiliki kedewasaan dan kematangan dalam berdemokrasi sehingga dapat menghindari praktik korupsi.

"KPK sangat berkeyakinan bahwa 20 parpol yang hari ini hadir, kami meyakini bahwa rekan-rekan parpol dan seluruh anak bangsa telah memiliki kedewasaan dan kematangan dalam berdemokrasi," kata Firli dalam sambutannya saat executive briefing program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di Gedung KPK, Jakarta.

KPK menggelar acara executive briefing yang diikuti pimpinan dan pengurus 20 parpol untuk mengawali program PCB Terpadu 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan kalimat "politik cerdas berintegritas" sesungguhnya diilhami oleh amanat dan mandat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, tepatnya pada alinea keempat. "Di situ lah kita temukan roh daripada tujuan negara. Kalimat cerdas ada di sana, kita mampu mewujudkan tujuan negara apabila kita cerdas, kita pun mampu mencapai cita-cita kita selaku anak bangsa apabila kita bisa mewujudkan Indonesia cerdas," jelasnya.

Dia menambahkan kegiatan tersebut juga didorong atas fakta empiris yang menunjukkan bahwa selama KPK berdiri sejak 2003 sampai saat ini terdapat 1.389 tersangka yang ditangani KPK dari berbagai profesi. "Tak terkecuali juga rekan-rekan dari parpol, legislatif, eksekutif, bahkan juga ada di bidang yudikatif," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top