![Banyak Kritik dan Cacian, Ternyata Kata Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Merupakan Bentuk Sayang Pemerintah](https://koran-jakarta.com/images/article/banyak-kritik-dan-cacian-ternyata-kata-menaker-soal-jht-cair-di-usia-56-tahun-merupakan-bentuk-sayang-pemerintah-220218171412.jpg)
Banyak Kritik dan Cacian, Ternyata Kata Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Merupakan Bentuk Sayang Pemerintah
![Banyak Kritik dan Cacian, Ternyata Kata Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Merupakan Bentuk Sayang Pemerintah](https://koran-jakarta.com/images/article/banyak-kritik-dan-cacian-ternyata-kata-menaker-soal-jht-cair-di-usia-56-tahun-merupakan-bentuk-sayang-pemerintah-220218171412.jpg)
Foto : istimewa
Kemudian, dirinya mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 22 juga sudah melalui pembicaraan di rapat pleno.
Selanjutnya, dirinya mengklaim sudah melakukan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Baca Juga :
Peserta JHT Masih Rendah
Perlu diketahui, LKS Tripartit sendiri merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno," ucapnya.
Baca Juga :
Raker Jaminan Sosial
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya