Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Kritik dan Cacian, Ternyata Kata Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Merupakan Bentuk Sayang Pemerintah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun adalah bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

Perlu diketahui, Ida telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pada aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," jelas Ida dalam channel Youtube Deddy Corbuzier dengan judul "COBA IBU JAWAB COBA JHT GIMANA??? - IDA FAUZIYAH - Deddy Corbuzier Podcast", Jumat (18/2).

Dirinya memaparkan sampai saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak.

Meski begitu, setelah itu juga Indonesia akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.

Ida lantas menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kemiskinan lebih banyak dialami oleh orang tua usia tidak produktif.

Hal tersebut mendorong dirinya membuat aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dirasa tepat karena akan menjamin kehidupan masa tua para pekerja.

Dirinya pun mencontohkan Jepang yang sudah menerapkan JHT untuk usia tua dan berfungsi sebagaimana mestinya.

"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," terang Ida.

Kemudian, dirinya mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 22 juga sudah melalui pembicaraan di rapat pleno.

Selanjutnya, dirinya mengklaim sudah melakukan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Perlu diketahui, LKS Tripartit sendiri merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno," ucapnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top