Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Kritik dan Cacian, Ternyata Kata Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Merupakan Bentuk Sayang Pemerintah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun adalah bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

Perlu diketahui, Ida telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pada aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," jelas Ida dalam channel Youtube Deddy Corbuzier dengan judul "COBA IBU JAWAB COBA JHT GIMANA??? - IDA FAUZIYAH - Deddy Corbuzier Podcast", Jumat (18/2).

Baca Juga :
Raker Jaminan Sosial

Dirinya memaparkan sampai saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top