Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi

Banyak Investor Kabur Dipicu Inkonsistensi Penegakan Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal.

Sependapat dengan itu juga disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas.

Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan. "Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 di antaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain," ujar Haris Azhar kepada wartawan dikutip, Jumat (11/6).

Menurutnya, terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak, karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal, aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39. Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah inkraht Terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita.

"Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata dia

Sedangkan dalam pasar modal, lanjut dia, pada kenyataannya sudah banyak investor yang kabur dari Indonesia karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. "Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja! Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Haris lagi.

Bukti Penguat

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Sebab, penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam tindak pidana.

Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut.

Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancurkan ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai 16,8 triliun rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top