Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi

Banyak Investor Kabur Dipicu Inkonsistensi Penegakan Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan dalam pasar modal, lanjut dia, pada kenyataannya sudah banyak investor yang kabur dari Indonesia karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. "Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja! Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Haris lagi.

Bukti Penguat

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Sebab, penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam tindak pidana.

Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut.

Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancurkan ekonomi masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top