Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Gempa

Bantuan untuk Perbaikan Rumah Sudah Cair

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memastikan pencairan dana bantuan untuk perbaikan rumah bagi para korban yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat sudah bisa di ambil.

Masyarakat melalui kelompok masyarakat bisa mengambil dana tersebut di BRI terdekat."Uangnya sudah ada di rekening, tapi kita tidak berikan secara tunai.

Nanti uang tetap ada di bank, diambil melalui kelompok masyarakat (pokmas), sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya," kata Puan dalam keterangan tertulisnya usai rapat koordinasi penyaluran bantuan rekontruksi dan rehabilitasi bagi para korban bencana gempa bumi di Kantor Gubernur NTB, di Kota Mataram, Rabu (17/10).


Hadir dalam rapat bersama Menko PMK, Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjano, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kepala BNPB Willem Lameng, bupati/wali kota terdampak, FKPD NTB, kepala OPD, dan instansi terkait lainnya.


Puan mengatakan proses pencairan dana bantuan sebesar 50 juta rupiah yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat tersebut, setelah pemerintah melakukan proses penyederhanaan pengambilan, dari yang tadinya harus memenuhi persyaratan 17 lembar dipersingkat dengan hanya satu lembar sudah bisa di proses.


"Kenapa harus ada seperti itu, supaya proses ini berjalan dengan baik dan tidak sulit. Makanya di prosesnya melalui Pokmas bukan individu," ujarnya.


Menurut Puan, untuk tahap pertama pemerintah akan menyelesaikan pokmas yang sudah terverifikasi yang tersebar di kabupaten/kota terdampak. "Alhamdulillah, ada 472 pokmas yang sudah terverifikasi di 7 kabupaten/kota.

Sebagian besar sudah mendapatkan uangnya di rekening. Yang jelas, masyarakat bisa membangun rumahnya kembali," katanya.


Sementara itu, terkait pembangunan rumah untuk masyarakat, Puan menegaskan Maret 2018 sudah bisa terbangun. Hanya saja pembangunannya tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.


"Memang proses rekontruksi dan rehabilitasi diberi tenggat waktu selama enam bulan. Tapi tidak mungkin bisa segitu, karena namanya rekontruksi butuh waktu satu tahun atau dua tahun baru bisa semuanya berjalan dengan baik," katanya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top