![Banten Terapkan 50 ASN Kerja dari Rumah](https://koran-jakarta.com/images/article/banten-terapkan-50-asn-kerja-dari-rumah-230827212638.jpg)
Banten Terapkan 50 ASN Kerja dari Rumah
![Banten Terapkan 50 ASN Kerja dari Rumah](https://koran-jakarta.com/images/article/banten-terapkan-50-asn-kerja-dari-rumah-230827212638.jpg)
Penjabat Guberjur Banten Al Muktabar
Hal ini termasuk instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.
"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa. Untuk nonesensial bisa kita atur," katanya.
Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut disarankan juga para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkanoutputbaik melalui WFH atau WFO.
"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh kepala OPD daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal," katanya.Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan kepala OPD juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Sementara itu, untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya