Banten Terapkan 50 ASN Kerja dari Rumah
Penjabat Guberjur Banten Al Muktabar
Organisasi perangkat daerah agar memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
TANGERANG - Mengikuti langkah Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara,pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah(work from home/WFH).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara bagi ASN Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara, akhir pekan lalu.
"Kebijakan ini dikeluarkandalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Penjabat Sekda Banten, Virgojanti, di Serang, Sabtu.
Sistem kerja pegawai ASN tiap-tiapperangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen laksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO). Itu sifatnya uji coba dalam jangka waktu satu bulan, mulai 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.
Virgojanti menyampaikan hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu. Menurutnya, bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi ASNyang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya