Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19 - Kegiatan di Tempat Ibadah Dibatasi Maksimal 50 Persen

Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah dan terus menekan wabah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten kembali mem­perpanjang PPKM Mikro hingga ­pertengahan Juni mendatang.

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), kembali memperpanjang status PPKM Mikro terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (rukun tetangga), yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

"Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," jelas Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top