Bantar Gebang Contoh Energi Terbarukan
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), bisa mengurangi volume sampah secara signifikan. Maka, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung. Selanjutnya, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Kota Manado.
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, menurut Harun, dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ini untuk membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Bank Sampah
Sebelumnya, anggota DPRD Jakarta, Simon Lamakadu, minta Pemerintah Provinsi Jakarta memperbanyak bank pengolah sampah di tingkat Rukun Tetangga (RT) demi menjaga lingkungan bersih. "Ini terutama kita dorong komunitas atau kelompok karena tidak semua orang mau urusi penanganan sampah ssecara individual," jelas Simon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya