Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangkit Listrik - Daya Serap Mencapai 100 Ton Sehari

Bantar Gebang Contoh Energi Terbarukan

Foto : ANTARA/Farhan Arda Nugraha

Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tempat pembuangan sampah akhir, Bantar Gebang, Bekasi menjadi proyek percontohan pengolahan sampah jadi sumber energi terbarukan. Informasi ini disampaikan Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) Bantar Gebang, Harun Al Rasjid.

"Jadi, Bantar Gebang menjadi percontohan untuk 12 kota besar yang akan menggunakan atau tengah membangun PLTS," tutur Harun di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (23/1). Harun menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat memproduksi listrik sebesar 750 kWh. Dia dapat menyerap 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan kayu, tiap sehari.

"Kapasitasnya 100 ton per hari untuk sampah. Begitu pula listrik yang dikeluarkan 750 kilowatt," kata Harun dikutip Antara. Sekitar 300-400 kWh listrik dihasilkan. Listrik tersebut, menurut Harun, dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional PLTS Bantar Gebang.

Pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada tanggal 12 April 2018. Peraturan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Perpres juga menyebut demi kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota. Kemudian, menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai hulu. Ini dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), bisa mengurangi volume sampah secara signifikan. Maka, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung. Selanjutnya, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, menurut Harun, dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ini untuk membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Bank Sampah

Sebelumnya, anggota DPRD Jakarta, Simon Lamakadu, minta Pemerintah Provinsi Jakarta memperbanyak bank pengolah sampah di tingkat Rukun Tetangga (RT) demi menjaga lingkungan bersih. "Ini terutama kita dorong komunitas atau kelompok karena tidak semua orang mau urusi penanganan sampah ssecara individual," jelas Simon.

Lebih jauh, Simon menuturkan tidak hanya sejumlah dinas terkait yang bergerak mengolah sampah. Namun juga perlu adanya tindakan dari masyarakat untuk mengolah sampah. Salah satunya dengan inisiatif membangun bank pengolah sampah secara mandiri yang ada lingkungan sekitar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top