Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Beroperasi
Sejumlah calon penumpang sedang mengantri pemeriksaan pemindai suhu tubuh atau thermal scanner untuk mendeteksi virus corona di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (10/5).
Foto: foto istimewaBandara Ahmad Yani Semarang Kembali Beroperasi
SEMARANG - Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sudah mulai beroperasi melayani jasa penerbangan domestik kembali. Para penumpang dibatasi dan diharuskan memenuh syarat . Hal tersebut, menyusul adanya kebijakan dari Menteri Perhubungan yang mengijinkan semua moda transportasi bisa dibuka.
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, pihaknya melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan.
"Jadwalnya disesuaikan dengan jam operasional bandara selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB," ujar Hardi di Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (10/5).
Hingga saat ini maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020 adalah Garuda Indonesia dan Air Asia.
Rinciannya, Garuda Indonesia GA 242 tujuan CGK-SRG pukul 16.15 tanggal 9 dan 12 Mei 2020, Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 tanggal 9 dan 12 Mei 2020
Kemudian, Air Asia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 tanggal 14 Mei 2020, Air Asia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 tanggal 18-23 Mei 2020, serta Air Asia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 tanggal 18-23 Mei 2020.
Pembatasan Penumpang
Penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan hingga 31 Mei 2020 ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Kriteria pertama yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. ketiga yakni repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Khusus
Para penumpang yang masuk kriteria di atas juga diharuskan memiliki persyaratan khusus. Pertama, menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kedua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, bisa dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Ketiga, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas. Namun, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
Keempat, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Kelima, bagi repatriasi yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
"Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara," kata dia.
Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur.SM/AR-3
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- BPBD Jatim-ITS Kaji Fenomena Lubang Penyedot Air di Blitar
- Dongkrak Pemanfaatan Energi Geotermal, ITS Inovasikan Nanofluida
- AS Dukung Indonesia Percepat Permohonan Gabung OECD
- Cegah TBC, Dinkes Bengkulu Ingatkan Warga Jaga Imunitas Tubuh
- Kemendikdasmen: Pendidikan Numerasi PAUD Bukan soal Angka dan Hitungan