BAM DPR Jadi Wadah Penyerapan Partisipasi Publik
Nota kesepahaman -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kanan) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka (tengah) menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk penyerapan aspirasi publik di Jakarta, Selasa (29/10).
Foto: ANTARA/Reno EsnirJAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menjadi tempat atau wadah untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan sehingga lebih maksimal dalam menerima saran dan kritik dari semua elemen masyarakat.
Zulfikar menjelaskan bahwa pembentukan BAM bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR sehingga setiap elemen masyarakat bisa memanfaatkan badan yang baru itu untuk menyampaikan semua aspirasi terkait dengan hajat hidup berbangsa dan bernegara.
"Untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan secara kelembagaan, yang menarik pada periode saat ini adalah DPR punya badan baru untuk menampung dan memaksimalkan aspirasi dari masyarakat," kata Zulfikar dalam diskusi daring bertema Harapan untuk Peningkatan Partisipasi Publik di Parlemen yang Baru yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute (TII) dan diikuti ANTARA di Jakarta, Selasa (29/10).
Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa badan itu akan memaksimalkan tiga fungsi dari DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. "Ya walaupun semua komisi, semua badan yang ada tetap bisa mendengar, mempertimbangkan, termasuk menjelaskan terkait dengan partisipasi publik dalam hal teknis melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)," ujar politikus lulusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM itu.
Pria yang kerap disapa Bang Zul itu berharap semua elemen masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha atau swasta, bisa memanfaatkan badan itu untuk berpartisipasi menyampaikan segala macam saran dan kritik, khususnya dalam membahas atau merancang undang-undang (UU).
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyebut bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) telah menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 orang.
Anggota BAM DPR RI terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut sudah termasuk pimpinan BAM.
Adapun tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- AS Laporkan Kasus Flu Burung Pertama pada Anak
- Jonatan dan Sabar/Reza Tantang Unggulan Tuan Rumah di Semifinal China Masters 2024
- Christian Sugiono Bangun Luxury Glamping di Tepi Danau
- KKP Perkuat Kerja Sama Ekonomi Biru dengan Singapura
- Berkaus Hitam, Pasangan Dharma-Kun Kampanye Akbar di Lapangan Tabaci Kalideres, Jakarta Barat