BAM DPR Jadi Wadah Penyerapan Partisipasi Publik
Nota kesepahaman -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kanan) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka (tengah) menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk penyerapan aspirasi publik di Jakarta, Selasa (29/10).
Foto: ANTARA/Reno EsnirJAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menjadi tempat atau wadah untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan sehingga lebih maksimal dalam menerima saran dan kritik dari semua elemen masyarakat.
Zulfikar menjelaskan bahwa pembentukan BAM bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR sehingga setiap elemen masyarakat bisa memanfaatkan badan yang baru itu untuk menyampaikan semua aspirasi terkait dengan hajat hidup berbangsa dan bernegara.
"Untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan secara kelembagaan, yang menarik pada periode saat ini adalah DPR punya badan baru untuk menampung dan memaksimalkan aspirasi dari masyarakat," kata Zulfikar dalam diskusi daring bertema Harapan untuk Peningkatan Partisipasi Publik di Parlemen yang Baru yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute (TII) dan diikuti ANTARA di Jakarta, Selasa (29/10).
Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa badan itu akan memaksimalkan tiga fungsi dari DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. "Ya walaupun semua komisi, semua badan yang ada tetap bisa mendengar, mempertimbangkan, termasuk menjelaskan terkait dengan partisipasi publik dalam hal teknis melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)," ujar politikus lulusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM itu.
Pria yang kerap disapa Bang Zul itu berharap semua elemen masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha atau swasta, bisa memanfaatkan badan itu untuk berpartisipasi menyampaikan segala macam saran dan kritik, khususnya dalam membahas atau merancang undang-undang (UU).
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyebut bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) telah menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 orang.
Anggota BAM DPR RI terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut sudah termasuk pimpinan BAM.
Adapun tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
Berita Terkini
- Warisan Budaya Dunia Jadi Program Prioritas Kementerian Kebudayaan
- Donald Trump Deklarasikan Kemenangannya dalam Pemilu Presiden AS
- Jaksa A di Kejari Blora yang Positif Narkoba Ini Kasusnya Sedang Diperiksa Kejati Jateng
- Kemenhub Optimis Mampu Lebihi Target PNBP 2024
- Presiden Prabowo Minta Penegak Hukum Tidak Ragu untuk Menindak Tegas Judi Online