Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BAM DPR Jadi Wadah Penyerapan Partisipasi Publik

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 01:10 WIB | Oleh:
BAM DPR Jadi Wadah Penyerapan Partisipasi Publik Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Nota kesepahaman -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kanan) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka (tengah) menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk penyerapan aspirasi publik di Jakarta, Selasa (29/10).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menjadi tempat atau wadah untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan sehingga lebih maksimal dalam menerima saran dan kritik dari semua elemen masyarakat.

Zulfikar menjelaskan bahwa pembentukan BAM bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR sehingga setiap elemen masyarakat bisa memanfaatkan badan yang baru itu untuk menyampaikan semua aspirasi terkait dengan hajat hidup berbangsa dan bernegara.

"Untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan secara kelembagaan, yang menarik pada periode saat ini adalah DPR punya badan baru untuk menampung dan memaksimalkan aspirasi dari masyarakat," kata Zulfikar dalam diskusi daring bertema Harapan untuk Peningkatan Partisipasi Publik di Parlemen yang Baru yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute (TII) dan diikuti ANTARA di Jakarta, Selasa (29/10).

Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa badan itu akan memaksimalkan tiga fungsi dari DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. "Ya walaupun semua komisi, semua badan yang ada tetap bisa mendengar, mempertimbangkan, termasuk menjelaskan terkait dengan partisipasi publik dalam hal teknis melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)," ujar politikus lulusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM itu.

Pria yang kerap disapa Bang Zul itu berharap semua elemen masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha atau swasta, bisa memanfaatkan badan itu untuk berpartisipasi menyampaikan segala macam saran dan kritik, khususnya dalam membahas atau merancang undang-undang (UU).

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyebut bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) telah menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 orang.

Anggota BAM DPR RI terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut sudah termasuk pimpinan BAM.

Adapun tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.