Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Baleg DPR Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.

"Karena itu perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Menurut dia, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, serta Fraksi Partai NasDem belum mengambil keputusan. "Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa, tujuh fraksi menerima, satu menolak, dan satu sedang mendalami materi RUU," ujarnya.

Supratman mengatakan fraksi yang menerima RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk Prolegnas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top