Baleg DPR Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat menolak dan Fraksi Partai NasDem sedang mendalami materi RUU tersebut.
Dalam Raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari mengatakan revisi UU IKN dibutuhkan untuk terwujudnya optimalisasi, efisiensi, dan efektifitas kerja pemerintah dalam pembangunan IKN. "Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa sangat penting karena banyak temuan yang menjerat pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Karena itu, menurut dia, dibutuhkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel dalam pengadaan barang-jasa.
Dia menilai kehadiran RUU tersebut sebagai payung hukum dan rencana kerja para pemangku kepentingan terkait proses pengadaan barang dan jasa. "Melalui RUU ini dapat dibuat sistem yang tertib, akuntabel, dan transparan agar masyarakat terpercaya pada kehadiran lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI tersebut juga menyepakati bahwa revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya