Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 12 Nov 2024, 01:50 WIB

Baleg DPR RI Rancang Perubahan Atas UU DKJ 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg DPR RI dan penugasan dari Rapat Konsultasi DPR RI pengganti Rapat Badan Permusyawaratan DPR RI pada Senin.

“Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ,” kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Namun, tim ahli dalam rapat Baleg DPR RI itu menyatakan UU tersebut belum berlaku karena ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Sampai saat ini, Keppres mengenai pemindahan ibu kota tersebut belum ditetapkan. Selain itu, latar belakang perancangan perubahan UU tersebut juga dilakukan untuk memperjelas perubahan nomenklatur jabatan maupun lembaga, yang saat ini masih menggunakan istilah Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa perancangan perubahan UU tentang Provinsi DKJ itu juga berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat. Dia mengatakan masih adanya penggunaan istilah DKI dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.