Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bakrie Diperiksa KPK

Foto : ISTIMEWA

KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupatenSidoarjo, Selasa (15/3).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie. Dia adalah Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya; dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. Saiful Ilah dan kawan-kawannya ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top