Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bahaya Bitcoin

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meski begitu, keberadaan Bitcoin jangan dianggap hebat. Sebab, sejumlah pihak sudah mewanti-wanti bahwa Bitcoin merupakan akal-akalan semata sehingga bakal merugikan pemilik dana. Pemerintah Russia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura malah dengan tegas melarang operasional bursa uang digital di negara tersebut.

Demikian juga Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berizin untuk memproses transaksi dengan mata uang digital. Sebab, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BI meminta masyarakat tidak menyesali penggunaan Bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki. Ini artinya, risiko sesuatu yang jangan diambil enteng dan kemudian disesali andai ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui Bitcoin.

BI sebenarnya sudah mempunyai Peraturan BI (PBI) No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan Bitcoin. Bahkan, dalam waktu dekat BI juga akan mengeluarkan PBI yang melarang menggunakan Bitcoin pada 2018.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati risiko penggunaan Bitcoin. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan Bitcoin untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top