Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bahaya Bitcoin

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perkembangan Bitcoin atau mata uang digital ini belum lama, baru sejak 2009. Namun, sebagai sistem pembayaran kripto dan pembayaran digital di seluruh dunia, telah mendapat minat global luas. Tahun ini harga Bitcoin telah meningkat lebih dari 15 kali lipat sampai pada 8 Desember.

Hingga Februari 2015, lebih dari 100 ribu pedagang dan vendor menerima Bitcoin sebagai metode pembayaran. Ini bisa ditukarkan dengan mata uang, produk, dan layanan lainnya. Dia juga bisa dijadikan investasi. Kapitalisasi total pasar kriptografi menjadi 443 miliar dollar AS. Bitcoin menghasilkan 298 miliar dollar AS. Selain itu, nilai harian pasar spot Bitcoin sekitar 2,1 miliar dollar AS pada 8 Desember 2017.

Kini, Bitcoin telah menjadi salah satu sarana investasi. Dibanding produk investasi lain, Bitcoin lumayan memberikan nilai lebih. Apalagi, pertumbuhan nilai Bitcoin sepanjang tahun ini sangat fantastis, lebih dari 600 persen. Dengan perkembangan tersebut, kapitalisasi pasar Bitcoin menembus 115,3 miliar dollar AS atau setara 1,56 triliun rupiah.

Kian berkembangnya Bitcoin tidak lepas dari sejumlah rencana sejumlah pihak, di antaranya bakal adanya bursa berjangka Bitcoin. Kabarnya, bursa berbasis aplikasi ini hanya tinggal menunggu izin dari regulator. Selain itu, penyelesaian transaksi untuk kontrak berjangka Bitcoin bakal dilakukan secara tunai (cash-settled) dengan mengacu pada CME CF Bitcoin Reference Rate (BRR) yang sudah diluncurkan pada November 2016 lalu.

Artinya, munculnya regulasi-regulasi pendukung mata uang digital di berbagai negara menjadi katalis bagi kenaikan harga Bitcoin. Di awal tahun ini, pemerintah Jepang mengeluarkan aturan yang mengizinkan merchant untuk menerima pembayaran dengan Bitcoin.

Meski begitu, keberadaan Bitcoin jangan dianggap hebat. Sebab, sejumlah pihak sudah mewanti-wanti bahwa Bitcoin merupakan akal-akalan semata sehingga bakal merugikan pemilik dana. Pemerintah Russia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura malah dengan tegas melarang operasional bursa uang digital di negara tersebut.

Demikian juga Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berizin untuk memproses transaksi dengan mata uang digital. Sebab, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BI meminta masyarakat tidak menyesali penggunaan Bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki. Ini artinya, risiko sesuatu yang jangan diambil enteng dan kemudian disesali andai ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui Bitcoin.

BI sebenarnya sudah mempunyai Peraturan BI (PBI) No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan Bitcoin. Bahkan, dalam waktu dekat BI juga akan mengeluarkan PBI yang melarang menggunakan Bitcoin pada 2018.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati risiko penggunaan Bitcoin. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan Bitcoin untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.

Kita berharap, otoritas moneter tegas terhadap uang digital Bitcoin. Sebab, dalam perkembangnya sudah ada pihak yang berupaya menyejajarkan Bitcoin dengan emas atau komoditas lainnya.

Lagi-lagi, pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola Bitcoin mesti ketat. Ini artinya, bukan saja BI yang harus bertindak, tapi instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan juga harus bisa mengendus iktikad tidak baik dari Bitcoin ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus proaktif memblokir situs-situs yang menawarkan dan mengelola Bitcoin.

Komentar

Komentar
()

Top