Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bahasa Daerah Dinilai Belum Dikembangkan dan Dilindungi dengan Serius

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kenapa? Karena di situlah membangun karakter baru Bagi anak anak kita. Sehingga, kemudian ketika dia masuk usia di atas SMP, dia sudah SMA atau dia kuliah, dia punya basis penguasaan bahasa daerah yang cukup. Karena itu dia harus dilalui dalam waktu kurang lebih sekitar 9 tahun," ujarnya.

Ia optimistis waktu 9 tahun cukup untuk membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang yang memupuni di anak anak Indonesia.

Kota Surakarta merupakan salah satu daerah yang telah memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sejak tahun 2018 (Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 430/47.5 Tahun 2018). Dalam dokumen PPKD Kota Surakarta dicantumkan 17 objek pemajuan kebudayaan salah satunya bahasa.

Bahasa ibu yang digunakan oleh masyarakat kota Surakarta pada umumnya adalah Bahasa Jawa yang meliputi hierarki ketata-bahasaan, yaitu 1. Bahasa Jawa Ngoko 2. Bahasa Jawa Krama Madya 3. Bahasa Jawa Krama Inggil 4. Bahasa Jawa Krama Ndesa 5. Bahasa Jawa Kedhatonan. Maka dari itu, Kunjungan Komisi X DPR RI dilaksanakan guna memantau langsung bagaimana upaya pemerintaah kota Surakarta dalam melindungi budaya bahasa Jawa.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top