Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pemilu -- KPU Bisa Menentukan Tanggal

Bahas Jadwal Jangan Berlarut-larut

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Aktivis pemilu, Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

Rezim ingin untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

SEMARANG - Pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut sangat disayangkan. Padahal sudah ada Pasal 167 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pernyataan ini disampaikan aktivis pemilu, Titi Anggraini, di Semarang, Minggu (26/12).

Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024. Hal ini sebagai amanat Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak anggota legislatif dan pemilu presiden juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada," katanya.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.

Menurut dia, pembahasan jadwal yang berlarut-larut menandakan banyak kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka. Hal ini khususnya bagi mereka yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top