Proses Pemilu -- KPU Bisa Menentukan Tanggal
Bahas Jadwal Jangan Berlarut-larut
Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP
Aktivis pemilu, Titi Anggraini
Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU, Pramono Ubaid, yang mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat untuk minta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat.
"Oleh karena itu, KPU tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024," ucap Ahmad.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya