Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dibicarakan oleh DPR dan Pemerintah

Foto : Foto : ADEK BERRY / AFP

Indonesian activists from a women's anti-violence movement hold a banner reading "eradicate sexual violence? There must be a way!" during a protest against sexual harassment and violence on women on campuses, outside the Ministry of Education and Culture in Jakarta on February 10, 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiadaan persetujuan atauconsentdalam berhubungan seksual menandakan adanya unsur pemaksaan dalam melakukan hubungan. Kecuali korban masih di bawah umur, dalam keadaan sakit, atau cacat sehingga tidak berdaya tentu tidak memerlukan frasa "tanpa persetujuan korban".

Hal lain yang juga terungkap dalam pembahasan RUU TPKS ini juga nantinya akan mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan delik aduan.

Seperti dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, ketentuan tersebut diatur dengan delik aduan karena pelecehan seksual nonfisik sifatnya subjektif.

"Subjektif delik itu adalah betul-betul adalah perasaan subjektifitas seseorang, tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu akan dibatasi, kita bungkus (dengan) menyatakan bahwa ini adalah delik aduan," kata Edward dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (29/3).


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top