Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dibicarakan oleh DPR dan Pemerintah

Foto : Foto : ADEK BERRY / AFP

Indonesian activists from a women's anti-violence movement hold a banner reading "eradicate sexual violence? There must be a way!" during a protest against sexual harassment and violence on women on campuses, outside the Ministry of Education and Culture in Jakarta on February 10, 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Willy Aditya, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (29/3) mengatakan bahwa dari 500 DIM RUU TPKS ada 300 DIM yang bersifat substansial yang masih dibahas. Salah satu pembahasan yang masih mengganjal di parlemen adalah keberadaan frasa "tanpa persetujuan korban" dalam RUU TPKS.

Frasa tersebut dinilai membingungkan karena kalau dengan "persetujuan korban" artinya boleh terjadi hubungan seksual - bagi pasangan yang belum terikat perkawinan.

Pengritik frasa ini datang dari Fraksi PKS yang khawatir dapat menjadi pintu masuk untuk mengizinkan praktik seks bebas di Indonesia.

Sebaliknya, ada juga yang berpendapat justru dengan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" merupakan bagian penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan tergolong ke dalam kekerasan seksual atau tidak.

Frasa "tanpa persetujuan korban" merupakan terjemahan dari kataconsentyang menjadi unsur penting dalam pengertian kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top