Bagaimana Cara Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Ini, Kajati Diminta Bantu Pemda Kendalikan Inflasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
"Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeridan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi denganstakeholdersguna penyelesaian inflasi di daerah," kata Burhanuddindalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Burhanuddin meminta jajarannya untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTTDalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Menurut Burhanuddin, beberapa langkah yang dapat dilakukan jajaran kejaksaan. Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.
Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya