Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Cara Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Ini, Kajati Diminta Bantu Pemda Kendalikan Inflasi

Foto : ANTARA/HO/kejati Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Keempat, kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsidan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.

"Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan instruksi ini dikeluarkan untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah.

Instruksi ini disampaikan Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi secara daring yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Panglima TNI, gubernur, bupati, wali kota, dan forkopimda.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top