Badan Riset dan Inovasi Daerah Jangan Membebani Pemerintah Daerah
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, dalam Temu BRIDA, di Jakarta, Senin (28/11).
JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menekankan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) jangan membebani pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, tidak ada paksaan bagi Pemda untuk mendirikan BRIDA.
"Kalau arahan dari Pak Presiden dan Ketua Dewan Pengarah BRIN, Bu Megawati, jelas bahwa BRIDA tidak boleh membebani Pemda," ujar Laksana, dalam Temu BRIDA, di Jakarta, Senin (28/11).
Dia mengatakan, regulasi yang mengatur BRIDA akan ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Dalam Permendagri tersebut terdapat dua tipe yaitu BRIDA dan BAPERIDA.
"BAPERIDA itu menjadi unit di bawah BAPEDA. Kita tidak memaksakan harus ada BRIDA. Lebih penting adalah apa yang bisa dilakukan BRIDA dan BAPERIDA di daerah itu lebih penting," jelasnya.
Tugas BRIDA
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya