Ayo Wujudkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Sturman Panjaitan Wakil Ketua Baleg DPR - RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.
Foto: antaraJAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Untuk mencapai hal itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.
“RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD. Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan. Mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua," kata kata Sturman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Seperti dikutip dari Antara, pada Rabu ini, Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengatakan audiensi itu diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.
Menurut Sturman, kelengkapan itu memang diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens.
"Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah," kata Sturman.
Penyempurnaan Materi
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR lainnya, Martin Manurung, mengatakan PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.
"Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," kata Martin.
RUU tentang Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap, yaitu RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, tercatat diusulkan DPR atau pemerintah.
Sebelumnya, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chairul Huda, menyebut pemberantasan korupsi menjadi kurang gesit tanpa adanya UU Perampasan Aset.
Menurut dia, pemberantasan korupsi seakan tidak menjadi hal utama di Indonesia karena RUU tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
"Bagaimana mau dibahas (idealnya seperti apa pemberantasan korupsi lewat UU Perampasan Aset), masuk prolegnas juga tidak," kata Chairul.
Ia mengatakan pergerakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, baik dari sisi aturan maupun penguatan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat jelas.Bahkan, terkesan melemahkan komitmen untuk memberantas tindakan ilegal yang merugikan bangsa dan negara itu.
"Yang terlihat desainnya KPK nantinya mungkin hanya untuk pencegahan," ujar Chairul.
Chairul menilai komposisi pimpinan KPK yang baru belum mencerminkan langkah penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ke depan akan lebih kuat dan bernas.
RUU Perampasan Aset tidak ada di daftar rancangan usulan DPR yang masuk ke dalam Prolegnas. Informasi itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg DPR pada Senin (28/10), yang membahas evaluasi periode DPR sebelumnya yakni 2019–2024 dan usulan Prolegnas 2024–2029.
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- Miliarder Michael Bloomberg akan Danai Badan Iklim PBB
- Trump Ancam Putin untuk Mengakhiri Perang Ukraina Segera!
- Erupsi Gunung Ibu Memaksa 1.214 Jiwa Mengungsi
- Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- Masalah Pagar Laut Tangerang Karena Tumpang Tindih Kewenangan Ditambah Koordinasi yang Lemah