Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Mengintip Penggunaan Peranti Hemat Energi di Desa Wisata Ini

Foto : ANTARA/Suriani Mappong

Penggunaan peranti elektronik yang belum memiliki SKEM dan LTHE oleh warga Desa wisata Lantebung di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

A   A   A   Pengaturan Font

Amanah itu dijabarkan lewat kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) melalui KESDM pada 2021 - 2024 yang menetapkan tujuh peralatan elektronik wajib menerapkan SKEM dan LTHE. Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (penyejuk udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi, danshowcase(lemari pendingin minuman).

Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi KESDM, Anggraeni Ratri Nurwini padaworkshopThe Society of Indonesian Enviroment Journalists (SIEJ) pada medio Juni 2024 menyebutkan kebijakan itu sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi, termasuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi GRK.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut,pada 2030 ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik yaiturice cooker, kulkas, lampu, televisi, kipas angin, AC,dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air, dan lemari pendingin.

Hasil survei KESDM menggambarkan bahwa penerapan SKEM dan LTHEpada tigaperalatan, seperti AC, penanak nasi, dan kipas angin telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun serta penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton dalam setahun.

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama menilai SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top