![Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/ayo-ikut-mengawasi-kepala-desa-dan-aparatur-desa-dilarang-terlibat-dalam-kampanye-231123233938.jpg)
Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye
![Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/ayo-ikut-mengawasi-kepala-desa-dan-aparatur-desa-dilarang-terlibat-dalam-kampanye-231123233938.jpg)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Alun-alun Kota Serang dalam kegiatan pengawasan Pemilu, Kamis (23/11/2023).
Serang - Ayo ikut mengawasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.
"Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis (23/11).
Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.
Sentara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
"Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya