![Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/ayo-ikut-mengawasi-kepala-desa-dan-aparatur-desa-dilarang-terlibat-dalam-kampanye-231123233938.jpg)
Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye
![Ayo Ikut Mengawasi, Kepala Desa dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/ayo-ikut-mengawasi-kepala-desa-dan-aparatur-desa-dilarang-terlibat-dalam-kampanye-231123233938.jpg)
Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Alun-alun Kota Serang dalam kegiatan pengawasan Pemilu, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya