Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Awasi Ketat Rekayasa Lalu Lintas Hewan Rawan PMK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia. Kewaspadaan tersebut dilakukan melalui rekayasa lalu lintas hewan rawan PMK (HRP).

Khusus HRP dengan tujuan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat dilalulintaskan untuk melintas/ melewati area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

"Pemotongan segera dan ternak harus di bawah supervisi Otoritas Veteriner," kata Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Tri Satya Putri Naipospos di Jakarta, Rabu (2/6).

Tri Satya juga menyebutkan, selain di bawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP. "Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK," katanya.

Adapun Kementan telah mengumumkan status wabah PMK pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top