Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awasi Ketat Pabrik Rumahan

A   A   A   Pengaturan Font

KPBI menegaskan, mayoritas dari 30 korban para pekerja rumahan pabrik korek api Binjai adalah buruh.

Mereka harus mendapat perlindungan hukum yang jelas. Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak para buruh korban kecelakaan fatal tersebut, sebagaimana layaknya buruh sektor formal di pabrik.

KPBI juga melihat ada persoalan dalam pengawasan terhadap industri.

Tragedi di Tangerang dan Binjai memiliki kemiripan, karena produksi barang berbahaya bisa terjadi di rumah atau dalam industri rumahan. Produksi korek api dan kembang api memiliki aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, sehingga tidak boleh berada di kawasan perumahan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Kecelakaan kerja dengan korban massal terjadi karena kelalaian pengawasan ketenagakerjaan. Padahal, pengawas semestinya mampu mencegah kecelakaan kerja dengan jumlah massif. Permenaker Nomor 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, mengizinkan pengawas ketenagakerjaan memasuki tempat kerja, tanpa pemberitahuan sekalipun.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top