![Awasi Kegiatan yang Disisipi Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/php8gaj6y_resized.jpg)
Awasi Kegiatan yang Disisipi Kampanye
![Awasi Kegiatan yang Disisipi Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/php8gaj6y_resized.jpg)
"Jadi kalau ada pertemuan tidak mengatasnamakan kampanye akan kami lihat apakah ada penyampaian visi, nomor partai, dukungan ke peserta Pemilu, karena itu bisa disebut kampanye," ucap Harlina.
Oleh sebab itu, kata Harlina, hal-hal yang mengarah pada pelanggaran kampanye perlu diantisipasi, sehingga pihaknya juga berharap parpol atau calon peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan dan jangan mencari celah dengan mensiasati unsur kampanye pada kegiatan terbuka.
"Kaitan dengan metode pengawasan Bawaslu akan melakukan sosialisasi terkait larangan dalam kampanye terbatas dan sanksi secara kontinyu, melalui acara yang dilakukan masyarakat baik dukuh, PKK," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan pada tahapan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 23 September ini masih bersifat terbatas, dalam artian jumlah peserta yang terbatas dan kegiatan dilakukan di dalam ruangan tertutup.
"Kampanye terbatas tidak boleh dilaksanakan di tempat terbuka, misalnya di lapangan. Kalau kami menemukan pelanggaran maka tindakan yang diambil bisa dibubarkan dan diberi sanksi," ujarnya. SB/YK/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya