Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Awasi Kegiatan yang Disisipi Kampanye

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memfokuskan pengawasan terhadap suatu kegiatan yang bukan kampanye, namun disisipi kegiatan yang mengarah kampanye atau ajakan mendukung peserta Pemilu 2019. Saat ini memang sudah memasuki tahapan kampanye terbatas.

"Fokus pengawasan kami pada kegiatan yang bukan kampanye, tapi disisipi kampanye. Karena kalau itu (kegiatan) kampanye harus jelas. Sesuai aturan dan prosedur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru, bahwa kegiatan kampanye terbatas harus jelas dan dilakukan di tempat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang," kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, di Bantul, Senin (1/10).

Selain itu, kata Harlina, sebelum melakukan kampanye terbatas, penyelenggara atau partai politik menyampaikan tim kampanye dan waktu pelaksanaan sesuai rencana kepada KPU dengan tembusan ke kepolisian dan Bawaslu. Itu dilakukan karena sekarang sudah masuk tahapan kampanye, sehingga kegiatan juga harus secara prosedural.

Sesuai Prosedur

Bawaslu akan pastikan bahwa segala sesuatu harus sesuai prosedur, silahkan kalau mau kampanye, tapi harus ada tim kampanye. Dengan demikian, kata dia, kalau ada kegiatan yang jelas-jelas bukan kampanye namun ada unsur kampaye maka itu menjadi sebuah pelanggaran, dan penyelenggara bisa direkomendasikan oleh Bawaslu untuk mendapat sanksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top