Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awas! Jangan Sampai Salah Arti! Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau dan Biru, Meski Terlihat Sama, Namun Memiliki Arti Yang Berbeda

Foto : antaranews

Rambu Lalu Lintas Di Jalan Tol

A   A   A   Pengaturan Font

Di lansir dari laman resmi Dinas Pehubungan atau Dishub Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda.

Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Biru

Dalam Pasal 17 tertulis, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi berwarna putih, lambang, kata dan angka berwarna putih, berarti rambu tersebut bermakna rambu perintah.

Dalam Pasal 20, rambu berlatar warna biru dengan ciri serupa. Difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas dan sebagai rambu petunjuk.

Rambu dengan tulisan perintah biasanya berlatar warna biru. Misalnya "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Maksimaum 100 Km/jam, Minimum 80 Km/jam".
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Millah Nurnabillah

Komentar

Komentar
()

Top