Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awas! Jangan Sampai Salah Arti! Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau dan Biru, Meski Terlihat Sama, Namun Memiliki Arti Yang Berbeda

Foto : antaranews

Rambu Lalu Lintas Di Jalan Tol

A   A   A   Pengaturan Font

Di jalan raya terdapat berbagai jenis rambu lalu lintas. Setiap rambu juga memiliki berbagai arti yang berbeda.

Memahami arti rambu lalu lintas juga penting untuk dilakukan. Hal ini agar pengendara tidak salah jalan dan tidak melanggar aturan lalu lintas.

Namun tahukan anda? Di antara banyaknya jenis rambu lalu lintas, terdapat dua jenis rambu lalu lintas yang berlatar warna hijau dan warna biru. Rambu jenis ini biasa ditemui di jalan raya, khususnya di jalan tol.

Kedua jenis rambu ini sering terlihat menampilkan informasi yang sama soal nama daerah yang hendak dituju. Namun sebenarnya, kedua jenis ini memiliki arti dan maksud yang berbeda.

Agar tidak mengalami kesalahan lalu lintas dalam berkendara. Berikut ini Koran Jakarta akan megulas perbedaan warna pada rambu lalu lintas.

Di lansir dari laman resmi Dinas Pehubungan atau Dishub Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda.

Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Biru

Dalam Pasal 17 tertulis, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi berwarna putih, lambang, kata dan angka berwarna putih, berarti rambu tersebut bermakna rambu perintah.

Dalam Pasal 20, rambu berlatar warna biru dengan ciri serupa. Difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas dan sebagai rambu petunjuk.

Rambu dengan tulisan perintah biasanya berlatar warna biru. Misalnya "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Maksimaum 100 Km/jam, Minimum 80 Km/jam".

Namun saat menemui rambu serupa yang menunjukan lokasi. Maka tandanya pengendara harus tetap berada di lajur yang diperintahkan, untuk sampai di lokasi yang dituju.

Contohnya adalah rambu dengan tulisan "Jakarta-Cikampek", artinya lajur tersebut mengarah ke cikampek dan tidak ada pilihan lainnya.

Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau

Rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi, huruf, angka dan lambang berwarna putih. Rambu ini adalah rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan. Juga sebagai petunjuk jurusan wilayah atau lokasi tertentu

Rambu jenis ini sudah diatur dalam Pasal 18. Rambu lalu lintas dengan dasar warna hijau, biasa ditemui di jalan raya atau jalan tol sebagai penunjuk lokasi. Rambu ini biasa dipasang sebelum kota tujuan.

Contohnya adalah "Cikampek, Bungursari, Purwakarta 1 KM", tujuannya agar pengendara masih bisa memilih untuk melintasi jalur tersebut atau tidak.

Di jalan tol, biasanya pada rambu ini juga berisi petunjuk lanjutan pada 500 meter sebelum lokasi tujuan.

Selain dua jenis rambu tersebut, masih banyak jenis rambu lainnya yang harus dipahami oleh pengendara. Agar tidak salah jalan dan melanggar aturan yang sudah dibuat.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Millah Nurnabillah

Komentar

Komentar
()

Top