Aturan "Tax Treaty" dengan Singapura Akan Direvis
Kedua negara sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Disebut-sebut, aturan tahun 1990 itu menguntungkan Singapura. Sebagai contoh, ketika bank atau sekuritas dari Singapura membeli obligasi atau surat utang Indonesia maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan berupa bunga. Sebaliknya, bagi investor Indonesia dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi hingga 15 persen.
Selain itu, aturan lama itu menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura. Dengan kata lain, ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara sangat menguntungkan bagi pemegang Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia di Singapura.
Namun, pemerintah Singapura membantah hal itu. Melalui salah satu media, Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan pemerintah Singapura menganut asas resiprokal. Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia bersifat timbal balik.Ant/ahm/AR-2
Komentar
()Muat lainnya