Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hubungan Bilateral

Aturan "Tax Treaty" dengan Singapura Akan Direvis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menyatakan sedang menyelesaikan revisi perjanjian perpajakan (tax treaty) dengan pemerintah Singapura. Ini dilakukan agar kedua negara memperoleh manfaat yang sama terkait pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan negosiasi tentang revisi tax treaty dengan pemerintah Singapura sudah memasuki tahap akhir. "Negosiasi sudah berlangsung lama. Sekarang ini mungkin sudah memasuki tahap final," katanya, di Jakarta, Jumat (25/1)

Dijelaskan Robert, ada beberapa isu terutama memang terkait pajak witholding tax (pajak bunga obligasi) yang memang Singapura mendapatkan banyak keuntungan.

"Setahu saya, pajak obligasi RI yang dalam dollar memang ditanggung pemerintah. Kalau yang rupiah masih bayar, ada klausulnya, panjang itu," jelas Robert.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mengungkapkan Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia, terutama dari sisi perlakuan pajak. Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.

Kedua negara sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Disebut-sebut, aturan tahun 1990 itu menguntungkan Singapura. Sebagai contoh, ketika bank atau sekuritas dari Singapura membeli obligasi atau surat utang Indonesia maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan berupa bunga. Sebaliknya, bagi investor Indonesia dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi hingga 15 persen.

Selain itu, aturan lama itu menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura. Dengan kata lain, ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara sangat menguntungkan bagi pemegang Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia di Singapura.

Namun, pemerintah Singapura membantah hal itu. Melalui salah satu media, Kementerian Keuangan Singapura menjelaskan pemerintah Singapura menganut asas resiprokal. Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia bersifat timbal balik.Ant/ahm/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top