Aturan "Tax Treaty" dengan Singapura Akan Direvis
JAKARTA - Pemerintah menyatakan sedang menyelesaikan revisi perjanjian perpajakan (tax treaty) dengan pemerintah Singapura. Ini dilakukan agar kedua negara memperoleh manfaat yang sama terkait pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan negosiasi tentang revisi tax treaty dengan pemerintah Singapura sudah memasuki tahap akhir. "Negosiasi sudah berlangsung lama. Sekarang ini mungkin sudah memasuki tahap final," katanya, di Jakarta, Jumat (25/1)
Dijelaskan Robert, ada beberapa isu terutama memang terkait pajak witholding tax (pajak bunga obligasi) yang memang Singapura mendapatkan banyak keuntungan.
"Setahu saya, pajak obligasi RI yang dalam dollar memang ditanggung pemerintah. Kalau yang rupiah masih bayar, ada klausulnya, panjang itu," jelas Robert.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengungkapkan Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia, terutama dari sisi perlakuan pajak. Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya